Suheriyanto - Dinamika Sosial Kelompok Adu Doro di Gubeng Klingsingan, Kel. Gubeng, Kec. Gubeng

Tugas Akhir / Skripsi Antropologi
Disusun oleh: Suheriyanto
Universitas Airlangga
Program Studi Antropologi
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik 

Intisari:

Adu doro merupakan suatu permainan rakyat yang menjadi salah satu fenomena unik Kota Surabaya, pada awalnya aktivitas adu doro dilakukan untuk mengisi waktu senggang kemudian dibumbui dengan pertaruhan-pertaruhan untuk meningkatkan ketegangan-ketegangan. Hukum perundangan-undangan positif dalam pasal 303 ayat (3) disebutkan bahwa setiap permainan yang memiliki pengharapan buat menang dan umumnya bergantung kepada untung-untungan adalah judi. Pada hukum agama juga disebutkan bahwa judi termasuk dalam kategori haram, karena judi memang dilarang. Adu doro menjadi fenomena yang dapat menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Masyarakat yang pro menganggap bahwa aktivitas adu doro sebagai aktivitas hiburan dan untuk mengisi waktu senggang, meski ada unsur taruhan di dalamnya hal itu untuk menambah keasyikan bermain. Bagi masyarakat yang kontra, menganggap aktivitas tersebut illegal, karena bertentangan dengan norma-norma yang ada baik itu hukum dan agama. Pro dan kontra inilah menjadi suatu hal menarik diteliti, jika 2 hal berbeda yang dapat menimbulkan konflik tetapi menjadi sinkron dan harmonis tentu didalamnya ada sesuatu aturan-aturan yang telah disepakati bersama.

Penelitian yang dilakukan dengan cara pengamatan atau observasi serta wawancara mendalam atau indepth interview merupakan langkah yang diambil untuk mencapai tujuan penelitian yang direncanakan. Melalui informan yang ditentukan yakni pihak dari kelurahan, tokoh masyarakat, aparat kampung serta aktor yang terlibat langsung dalam aktivitas adu doro yang jumlah informannya bervariasi antara 1 sampai dengan 5 orang. Melalui panduan pertanyaan yang telah dibuat, peneliti menggali informasi dan data yang diperlukan untuk proses penelitian. Analisis data dari informasi serta data yang telah terkumpul menggunakan foklor serta teori antropologi hukum untuk melihat fenomena pluralisme hukum yang berkembang di lokasi penelitian.

Berdasarkan pada proses analisis data yang dilakukan, maka penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa adu doro merupakan suatu permainan rakyat yang dapat yang digemari untuk mengisi waktu senggang meski didalamnya disertai dengan perjudian, selain itu terdapat budaya hukum yang pluralism dimana terdapat norma-norma baru yang tercipta sebagai control sosial bagi intern aktor pelaku sendiri, dengan aparat, serta masyarakat sekitar. Sedangkan dalam menyelesaikan konflik, dilokasi penelitian ditemukan berbagai macam cara penyelesaian konflik / kecurangan-kecuranga yang terjadi seperti penyelesaian secara langsung atau melalui mediasi-mediasi yang difasilitasi oleh seseorang yang dipercaya oleh semua orang.

No comments:

Post a Comment

Skripsi Ilmu Antropologi - Headline Animator