Tesis Antropologi
Disusun oleh: Bustami
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Antropologi
Abstraksi:
Penerapan syariat Islam di Aceh didasarkan atas UU Nomor 44
Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2001. Fenomena ini menarik untuk diteliti,
dengan tujuan: pertama, untuk mengetahui latar belakang dan dasar
pertimbangan pemerintah melakukan formalisasi syariat Islam. Kedua, untuk
mengetahui respon masyarakat dan pemaknaan mereka terhadap formalisasi syariat
Islam tersebut. Ketiga, untuk mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
formalisasi syariat Islam terhadap masyarakat. Keempat, untuk mengetahui
kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan syariat Islam. Adapun
kerangka teori utama yang dipakai adalah teori perubahan sosial.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Banda Aceh dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
observasi dan wawancara mendalam. Selain
itu, dipakai juga data sekunder yang bersumber dari media cetak dan elektronik,
laporan, dan catatan-catatan yang terkait dengan materi penelitian. Informan
penelitian terdiri dari aparatus pemerintah
daerah dan anggota DPRD, sedangkan ulama, cendekiawan, aktivis LSM dan
mahasiswa, serta masyarakat dilibatkan sebagai informan pokok. Setelah data dikumpulkan, kemudian
direduksi sedemikian rupa sesuai dengan kerangka konseptual dan pertanyaan
penelitian, selanjutnya diklasifikasi, diverifikasi, dan diinterpretasikan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kalangan ulama dan
aktivis mahasiswa memang melakukan tuntutan agar syariat Islam diberlakukan di
Aceh, sedangkan aktivis LSM, cendekiawan, dan masyarakat akar rumput tidak pernah melakukannya.
Terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan, formalisasi syariat Islam di Aceh
lebih berkorelasi dengan aspek politik, yaitu sebagai upaya pemerintah menyelesaikan
konflik di daerah ini. Kendati demikian, hampir seluruh informan menyambut baik
kehadiran syariat Islam, meskipun mereka tidak yakin ia akan dapat menjadi
“resep manjur” bagi konflik Aceh.
Sejauh ini, formalisasi syariat Islam belum menghasilkan
perubahan ke arah yang lebih positif dalam tata kehidupan masyarakat. Ini
dikarenakan oleh ketidakseriusan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, di
samping juga dipicu oleh rendahnya pemahaman, baik aparatur Pemda maupun
masyarakat, terhadap syariat Islam itu sendiri. Selain itu, formalisasi syariat
Islam telah mengakibatkan munculnya beberapa hal berikut. Pertama, mengemukanya
konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, memudarnya
kepercayaan masyarakat kepada elit politik dan elit pemerintahan setempat.
Ketiga, munculnya resistensi masyarakat terhadap berbagai regulasi yang
dikeluarkan pemerintah daerah, terutama regulasi yang terkait dengan penerapan
syariat Islam.
Formalisasi syariat Islam dilakukan ketika Aceh berada
dalam pusaran konflik, sehingga kelancaran pelaksanaannya mengalami gangguan
yang cukup serius, bahkan isu syariat Islam berada di bawah bayang-bayang isu
konflik. Kendala lain adalah terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia yang mampu menyusun konsep-konsep dan formula syariat Islam yang hendak
diaplikasikan. Di samping itu, rumusan formula syariat yang tepat dan ideal
untuk diaplikasikan juga belum ditemukan.
No comments:
Post a Comment