Bustami - Formalisasi Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam


Tesis Antropologi
Disusun oleh: Bustami
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Antropologi

Abstraksi:

Penerapan syariat Islam di Aceh didasarkan atas UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2001. Fenomena ini menarik untuk diteliti, dengan tujuan: pertama, untuk mengetahui latar belakang dan dasar pertimbangan pemerintah melakukan formalisasi syariat Islam. Kedua, untuk mengetahui respon masyarakat dan pemaknaan mereka terhadap formalisasi syariat Islam tersebut. Ketiga, untuk mengetahui akibat-akibat yang ditimbulkan oleh formalisasi syariat Islam terhadap masyarakat. Keempat, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan syariat Islam. Adapun kerangka teori utama yang dipakai adalah teori perubahan sosial.

Penelitian ini dilaksanakan di Kota Banda Aceh dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara mendalam. Selain itu, dipakai juga data sekunder yang bersumber dari media cetak dan elektronik, laporan, dan catatan-catatan yang terkait dengan materi penelitian. Informan penelitian terdiri dari aparatus pemerintah daerah dan anggota DPRD, sedangkan ulama, cendekiawan, aktivis LSM dan mahasiswa, serta masyarakat dilibatkan sebagai informan pokok. Setelah data dikumpulkan, kemudian direduksi sedemikian rupa sesuai dengan kerangka konseptual dan pertanyaan penelitian, selanjutnya diklasifikasi, diverifikasi, dan diinterpretasikan.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kalangan ulama dan aktivis mahasiswa memang melakukan tuntutan agar syariat Islam diberlakukan di Aceh, sedangkan aktivis LSM, cendekiawan, dan masyarakat akar rumput tidak pernah melakukannya. Terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan, formalisasi syariat Islam di Aceh lebih berkorelasi dengan aspek politik, yaitu sebagai upaya pemerintah menyelesaikan konflik di daerah ini. Kendati demikian, hampir seluruh informan menyambut baik kehadiran syariat Islam, meskipun mereka tidak yakin ia akan dapat menjadi “resep manjur” bagi konflik Aceh.

Sejauh ini, formalisasi syariat Islam belum menghasilkan perubahan ke arah yang lebih positif dalam tata kehidupan masyarakat. Ini dikarenakan oleh ketidakseriusan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, di samping juga dipicu oleh rendahnya pemahaman, baik aparatur Pemda maupun masyarakat, terhadap syariat Islam itu sendiri. Selain itu, formalisasi syariat Islam telah mengakibatkan munculnya beberapa hal berikut. Pertama, mengemukanya konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kedua, memudarnya kepercayaan masyarakat kepada elit politik dan elit pemerintahan setempat. Ketiga, munculnya resistensi masyarakat terhadap berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, terutama regulasi yang terkait dengan penerapan syariat Islam.

Formalisasi syariat Islam dilakukan ketika Aceh berada dalam pusaran konflik, sehingga kelancaran pelaksanaannya mengalami gangguan yang cukup serius, bahkan isu syariat Islam berada di bawah bayang-bayang isu konflik. Kendala lain adalah terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang mampu menyusun konsep-konsep dan formula syariat Islam yang hendak diaplikasikan. Di samping itu, rumusan formula syariat yang tepat dan ideal untuk diaplikasikan juga belum ditemukan.

No comments:

Post a Comment

Skripsi Ilmu Antropologi - Headline Animator