Tesis Antropologi
Disusun oleh: Kismarsilah
Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
Program Studi Antropologi
Abstraksi:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan pelaksanaan
legalitas perkawinan baik melalui adat, agama, hukum maupun penggenapan adat (pobau). Selain itu, hak dan kewajiban
suami isteri sebelum dan sesudah pobau
serta arti “legal” dari suatu perkawinan pada suku bangsa Kaili Inde di Balumpewa
Sulawesi Tengah.
Dalam mencari data peneliti menggunakan metode kualitatif
dengan observasi partisipasi dan wawancara mendalam. Dalam menentukan informan peneliti
memakai teknik snowballing. Untuk
itu, informan selanjutnya ditentukan oleh informasi dari informan sebelumnya
atau informan awal. Bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia dan bahasa
Kaili. Untuk kelancaran pencarian data maka peneliti menggunakan penterjemah
dari bahasa Kaili ke bahasa Indonesia.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa
perkawinan dikatakan sah menurut masyarakat, tidaklah cukup melalui ketiga
lembaga pengesah perkawinan. Arti “legal” dari masing-masing pengesah
perkawinan ini dapat memperlihatkan perbedaan antara pengesah yang satu dengan
lainnya. Perbedaan itu dilihat dari saksi, pengesah, bukti dan syaratnya,
apabila seseorang sudah melangsungkan perkawinan, sehingga laki-laki dan
perempuan sebagai pasangan suami istri yang sah. Pobau mengesahkan suatu perkawinan karena pihak laki-laki
membayar lunas mas kawin dan pihak perempuan membalas pemberian laki-laki sebagai
penghargaan dan penghormatan. Waktu upacara pobau ini dibarengi dengan penggenapan anak. Tetapi pihak
gereja justru adat pertama (sesudah legalitas gereja dan hukum) yang dianggap
mengesahkan perkawinan tersebut. Oleh karena itu posisi gereja dan perannya
dalam perubahan adat perkawinan menentukan lembaga mana seseorang minta
disahkan perkawinannya. Perlu disadari bahwa sebelum agama masuk ke Sulawesi
Tengah pengesahan perkawinan hanya dilakukan oleh ketua adat dengan diperciki
air di kepala kedua penganten laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu,
perubahan tata cara pengesahan perkawinan perlu diadaptasikan kepada masyarakat
supaya tidak menyebabkan konflik. Dengan demikian dapat dikatakan perubahan
adat yang disesuaikan dengan ajaran agama dapat tetap hidup walaupun didesak
oleh adanya arus modernisasi dan globalisasi.
No comments:
Post a Comment